Pendidikan inklusif menjadi trend model pendidikan saat ini dan sangat dibutuhkan bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Menurut data Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) tahun 2011, terdapat 356.192 ABK dan hanya 85.645 ABK yang mendapat layanan pendidikan di Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu.
Pendidikan inklusif menjadi isu yang menarik perhatian berbagai pihak karena diyakini dapat memberikan peluang yang besar kepada anak berkebutuhan khusus sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya untuk berpartisipasi lebih luas dalam berbagai jenis dan jenjang pendidikan layaknya anak-anak pada umumnya. Semua anak berkebutuhan khusus juga diberi kesempatan untuk belajar bersama-sama dengan anak pada umumnya, sehingga guru-guru sekolah reguler memiliki kewajiban memberikan layanan sesuai dengan keberagaman peserta didik.
Pendidikan inklusif itu sendiri adalah sebuah pendekatan yang berusaha mentransformasi sistem pendidikan dengan meniadakan hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap siswa untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Hambatan yang ada bisa terkait dengan masalah etnik, gender, status sosial, kemiskinan dan lain-lain. Dengan kata lain pendidikan inklusi adalah pelayanan pendidikan anak berkebutuhan khusus yang dididik bersama-sama anak lainnya (normal) untuk mengoptimalkan potensi yang dimilikinya.
Pendidikan inklusif diselenggarakan dengan tujuan:
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua anak (termasuk anak berkebutuhan khusus) mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya.
- Membantu mempercepat program wajib belajar pendidikan dasar
- Membantu meningkatkan mutu pendidikan dasar dan menengah dengan menekan angka tinggal kelas dan putus sekolah
- Menciptakan sistem pendidikan yang menghargai keanekaragaman, tidak diskriminatif, serta ramah terhadap pembelajaran
- Memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Ps. 32 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara negara berhak mendapat pendidikan’, dan ayat 2 yang berbunyi ’setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya’. UU no. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Ps. 5 ayat 1 yang berbunyi ’setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu’. UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya Ps. 51 yang berbunyi ’anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikana kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.






0 komentar:
Posting Komentar